Ad code

Juicy Luicy Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Cafe, Tapi Fakta Hukum Royalti Bikin Kaget!

Vokalis Juicy Luicy, Uan, izinkan lagunya diputar gratis di cafe tanpa izin. Tapi, benarkah ini bebas royalti? Simak fakta hukum dari LMKN dan UU Hak Cipta yang wajib diketahui musisi dan pemilik usaha.

Gengs, ada kabar adem nih buat para musisi cafe dan pemilik usaha kuliner di seluruh Indonesia. Di tengah panasnya perdebatan soal royalti musik, Julian Kaisar atau Uan, vokalis Juicy Luicy, datang membawa sebuah pernyataan yang terasa seperti angin segar di tengah gurun. Vokalis band yang lagunya jadi soundtrack kegalauan nasional ini secara terbuka memperbolehkan karya-karyanya dibawakan di kafe dan resto tanpa perlu izin khusus darinya.

Pernyataan ini sontak viral dan menuai pujian. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk dukungan tulus dari seorang musisi besar kepada para seniman di akar rumput. Namun, di balik niat baik ini, ada sebuah realita hukum yang lebih kompleks. Apakah "izin" dari Uan sudah cukup untuk membuat semuanya beres? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.


Pernyataan yang 

Pernyataan Uan ini bukan datang dari ruang hampa. Juicy Luicy, sebelum sebesar sekarang, juga merintis karier dari panggung ke panggung, termasuk di kafe. Uan dan kawan-kawan paham betul bagaimana rasanya menjadi musisi yang harus menghibur pengunjung setiap malam. Sikapnya ini adalah cerminan empati; sebuah "izin moral" yang menunjukkan bahwa ia tidak akan mempermasalahkan atau menuntut musisi lain yang membawakan lagunya untuk mencari nafkah.

Bagi para musisi cafe, ini adalah lampu hijau yang menenangkan. Bagi pemilik usaha, ini terdengar seperti solusi atas kerumitan izin royalti. Namun, di sinilah "plot twist"-nya dimulai.

Fakta Sebenarnya: Izin Pribadi vs. Kewajiban Hukum

Meskipun niat Uan sangat mulia, pernyataannya tidak secara otomatis membatalkan kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia. Di sinilah kita perlu mengenal LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan karya cipta secara komersial—termasuk memutar atau membawakan lagu di tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran—wajib memiliki lisensi dan membayar royalti.

Penting untuk dipahami, royalti ini bukanlah "upeti" untuk satu orang. Ini adalah sebuah ekosistem. Uang yang dikumpulkan oleh LMKN akan didistribusikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penciptaan sebuah lagu, yang meliputi:

  • Pencipta Lagu (Songwriter/Composer): Orang yang menulis lirik dan melodi.
  • Produser Rekaman: Pihak yang membiayai dan memproduksi rekaman.
  • Penyanyi/Artis Pelaku: Musisi atau band yang membawakannya.

Jadi, ketika Uan sebagai vokalis memberikan "izin," ia hanya mewakili haknya sebagai Artis Pelaku. Namun, hak ekonomi dari Pencipta Lagu dan Produser tetap melekat dan dilindungi oleh hukum. LMKN bertugas menagih royalti ini atas nama semua pemegang hak tersebut.

Jadi, Pernyataan Uan Tidak Berguna? (Eits, Tunggu Dulu)

Bukan berarti tidak berguna sama sekali. Pernyataan Uan memiliki bobot moral yang sangat besar. Ini adalah sebuah "restu" yang menunjukkan bahwa ia secara pribadi mendukung ekosistem musik dari bawah. Ini menghilangkan potensi konflik personal antara Juicy Luicy dan para musisi cafe.

Namun, bagi pemilik usaha, kewajiban untuk membayar royalti kepada LMKN tetap berlaku. Izin dari Uan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar lisensi, karena LMKN mewakili ribuan pencipta lagu lain yang karyanya mungkin juga diputar di tempat Anda.

Kesimpulan: Respect untuk Juicy Luicy, Paham untuk Pelaku Usaha

Sikap Uan dan Juicy Luicy adalah sebuah gestur respect yang luar biasa dan patut diapresiasi. Ia menunjukkan kepedulian pada sesama musisi dan ekosistem yang telah membesarkan namanya.

Namun, di sisi lain, ini juga menjadi momen edukasi penting bagi semua pihak. Para pelaku usaha F&B harus memahami bahwa membayar royalti melalui LMKN bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan untuk memastikan seluruh rantai industri musik, dari pencipta lagu di kamar hingga produser di studio, mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka.



Tags: Juicy Luicy, Uan Juicy Luicy, Royalti Musik, Royalti Cafe, LMKN, UU Hak Cipta, Lagu Lantas, Musisi Cafe, Hukum Musik, Industri Musik Indonesia, Berita Musik.

flyer code

LIVESAYA NETWORK
LIVE sedang offline

Dukungan Anda Berarti

Situs ini didanai oleh iklan untuk bisa terus membuat konten game dan pop culture. Mohon matikan AdBlock untuk melihat halaman ini.