Ad code

Ahmad Dhani "Kasih Gratis" Lagu Dewa 19 di Resto, Manuver Cerdas yang Bikin Pusing LMKN?

Ahmad Dhani tawarkan izin gratis lagu Dewa 19 untuk resto, tapi benarkah bebas royalti? Simak fakta hukum Hak Cipta vs Hak Master Rekaman yang wajib diketahui pemilik usaha agar tidak salah langkah.

Gengs, siap-siap buat plot twist terbesar di drama royalti musik Indonesia tahun ini. Di saat banyak musisi menuntut hak mereka, sang maestro Ahmad Dhani justru melakukan langkah yang literally melawan arus. Melalui akun Instagram resminya, pentolan Dewa 19 ini membuat sebuah penawaran yang menggemparkan: izin gratis untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 (feat. Virzha & Ello) bagi restoran yang memiliki banyak cabang.


Lewat sebuah poster tegas bertuliskan "KASIH GRATIS", Dhani yang memposisikan diri sebagai "pemilik master" mengundang para pengusaha kuliner untuk menghubunginya langsung. Pernyataan ini sontak viral, dipuji sebagai solusi jenius oleh sebagian, namun menimbulkan kerutan di dahi bagi mereka yang paham seluk-beluk hukum musik.

Jadi, apakah ini murni kedermawanan, atau sebuah gerakan strategis yang sangat cerdas dari seorang Ahmad Dhani?

Membedah "Hak Master" vs. "Hak Cipta": Kunci Misteri di Balik Kata "Gratis"

Untuk memahami manuver Dhani, kita harus paham dulu bahwa sebuah lagu memiliki dua "nyawa" yang hak ekonominya diatur secara terpisah. Ini adalah fakta yang seringkali membuat banyak orang, termasuk pengusaha, kebingungan.

Pertama, ada Hak Cipta (Publishing Rights). Ini adalah hak atas komposisi lagu itu sendiri—lirik dan melodinya. Hak ini dimiliki oleh para Pencipta Lagu. Dalam kasus Dewa 19, penciptanya bisa jadi Ahmad Dhani sendiri, Andra Ramadhan, dan lainnya. Di Indonesia, penagihan royalti untuk hak ini diurus oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Pencipta, yang kemudian disatukan di bawah LMKN.

Kedua, ada Hak Terkait (Master Rights). Ini adalah hak atas rekaman spesifik dari lagu tersebut. Pikirkan seperti ini: lagu "Kangen" adalah ciptaan, tapi rekaman "Kangen" versi Ari Lasso dan rekaman versi Once adalah dua "master" yang berbeda. Hak ini dimiliki oleh produser atau label rekaman yang membiayai produksinya. Dalam hal ini, Ahmad Dhani, melalui labelnya (seperti Republik Cinta Records), adalah pemilik master rekaman lagu-lagu Dewa 19.

Jadi, Apakah Tawaran Dhani Benar-Benar Gratis?

Jawabannya adalah: ya dan tidak.

Saat Ahmad Dhani mengatakan "kasih gratis" sebagai pemilik master, ia secara sah bisa mengabaikan haknya atas royalti dari master rekaman. Ini adalah bagian "gratis" yang ia tawarkan. Namun, tawaran tersebut tidak secara otomatis menghapus kewajiban pemilik restoran untuk membayar royalti atas Hak Cipta lagu tersebut.

Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan komersial (seperti di restoran) ditarik oleh satu pintu, yaitu LMKN. Nantinya, LMKN yang akan mendistribusikan dana tersebut kepada para pemegang hak, termasuk para pencipta lagu Dewa 19 selain Dhani.

Artinya, seorang pemilik restoran yang menerima tawaran Dhani secara teknis masih berkewajiban membayar lisensi kepada LMKN untuk Hak Cipta. Tawaran Dhani hanya membebaskan mereka dari separuh kewajiban.

Bukan Sekadar Izin, Ini Sebuah Statement Keras

Melihat rekam jejak Ahmad Dhani yang seringkali kritis terhadap mekanisme pengelolaan royalti di Indonesia, tawaran ini bisa dilihat sebagai sebuah manuver cerdas dengan beberapa tujuan:

  • Marketing Brilian: Ini adalah promosi gratis yang luar biasa untuk lagu-lagu baru Dewa 19 bersama Virzha dan Ello, memastikan lagu-lagu tersebut diputar di ratusan cabang restoran di seluruh Indonesia.

  • Membangun Citra Pro-Bisnis: Dhani memposisikan dirinya sebagai musisi yang mengerti kesulitan pengusaha, berbeda dari citra musisi yang hanya menuntut.

  • Menantang Status Quo: Ini adalah "sindiran" langsung kepada sistem yang ada. Dhani seolah berkata, "Saya pemiliknya, saya yang berhak menentukan lagu saya gratis atau tidak, bukan lembaga lain."

Kesimpulan

Tawaran "gratis" dari Ahmad Dhani adalah sebuah langkah revolusioner yang valid dari posisinya sebagai pemilik master rekaman. Namun, bagi para pengusaha, ini bukanlah jalan pintas untuk bebas 100% dari kewajiban royalti. Realita hukumnya tetap kompleks dan menuntut pemahaman yang jernih.

Langkah Dhani ini lebih dari sekadar izin; ini adalah sebuah statement kuat yang mengguncang fondasi industri musik dan memaksa kita semua untuk kembali bertanya: sudah benarkah sistem royalti yang berjalan selama ini?

Tags: Ahmad Dhani, Dewa 19, Royalti Musik, Izin Lagu Gratis, Restoran dan Kafe, LMKN, UU Hak Cipta, Industri Musik, Once Mekel, Virzha, Ello, Hak Master Rekaman.

flyer code

LIVESAYA NETWORK
LIVE sedang offline

Dukungan Anda Berarti

Situs ini didanai oleh iklan untuk bisa terus membuat konten game dan pop culture. Mohon matikan AdBlock untuk melihat halaman ini.